Hari ini, Didik mengicapkan sumpah jabatan di hadapan Harjono dan Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pemilu, seperti KPU RI dan Bawaslu RI.
Didik diangkat kepala negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) 30/2020 untuk sisa masa bakti 2017-2022 mulai tanggal 12 Maret 2020.
Dalam pembacaan sumpah jabatannya, mantan Pemred sejumlah media online nasional ini berjanji untuk bekerja sesuai konstitusi.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan hormat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indilonesia tahun 1945," ucap Didik Supriyanto dalam siaran virtual di Facebook DKPP, Rabu (15/4).
Selama menjalankan tugasnya di periode 2020-2022, Didik Supriyanto mengaku akan bekerja dan menjalani wewenangnya dengan jujur, adil, dan cermat. Terkhusus untuk bekerja dalam perhelatan Pilkada Serentak.
Oleh karena itu, untuk menjalankan kerja-kerja demokrasi yang adil, Didik Supriyanto akan bekerja dengan berlandaskan kemaslahatan negara dan masyarakat.
"Serta mengutamakan kepedulian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," pungkasnya.
Dalam acara pengucapan sumpah jabatan ini, sejumlah pihak turut hadir. Di antaranya, mantan Ketua DKPP Periode 2017-2019 Harjono, Plt. Ketua DKPP Muhammad, Ketua dan Anggota Bawaslu RI Abhan dan Fritz Edward, serta Ketua KPU dan Anggota KPU RI Arief Budiman dan Ilham Saputra.
Selain itu, turut hadir seluruh Anggota DKPP Periode 2017-2022, Sekretaris DKPP dan Bawaslu RI, serta Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: