Demikian ditegaskan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPKH dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, yang digelar secara virtual melalui telekonferensi, Rabu (15/4).
"Kepada seluruh umat Islam, kalau ada desas-desus, ada isu, ada berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bahwa jika ibadah haji batal yang mengatakan bahwa dana bapak/ibu itu dipakai untuk menanggulangi Covid-19, itu tidak benar," tegas Yandri.
"Bahwa dana setoran haji yang bapak/ibu sudah setorkan ke bank penerima itu sama sekali tidak diganggu satu rupiah pun," imbuhnya.
Yandri mengatakan, pada Raker Komisi VIII DPR sebelumnya ada usulan akan menggunakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 325 miliar untuk penanganan wabah Covid-19.
Karena itu, dana setoran haji milik para calon jamaah haji 2020 dipastikan aman dan tidak dapat dikutak-kutik.
"Oleh karena itu bapak/ibu calon ibadah haji tidak perlu risau, tidak perlu ragu, tidak perlu ada pikiran yang tidak-tidak," katanya.
Adapun, terkait APBN yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 ini akan dibahas lebih jauh dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BPKH dan Dirjen PHU.
"Dana dari APBN itu kami usulkan untuk refocusing atau realokasi untuk mempercepat atau membantu, ikut andil dalam menanggulangi Covid-19 yang sama-sama kita hadapi selama ini," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: