Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Ekonomi Nasional Tak Bergejolak, Anggaran Pertanian Harus Ditambah Bukan Dipangkas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 16 April 2020, 09:15 WIB
Agar Ekonomi Nasional Tak Bergejolak, Anggaran Pertanian Harus Ditambah Bukan Dipangkas
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin/Net
rmol news logo Pertanian merupakan sektor kerja penting yang justru memerlukan stimulus penguatan saat pandemik virus Covid-19 melanda banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, produktivitas pertanian akan menjamin ketersediaan pangan untuk kehidupan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial maupun ekonomi.

"Jadi agar harga tidak melonjak, tetap bisa terjangkau, terus juga petani di desa tetap mampu panen produktif dan pupuknya tersedia, itu semua kan butuh dukungan anggaran memadai," ujar Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/4).

Sultan mengusulkan, kebijakan pengurangan postur anggaran terhadap Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai bagian penanganan wabah virus Covid-19 dapat ditinjau ulang untuk dicabut.

"Justru pertanian penopang penting supaya masyarakat tidak tambah sulit ekonominya, memenuhi pangannya. Kalau anggaran dikurangi, bakal pengaruh juga ke kemampuan batas menyediakan jumlah pangan," ucap Sultan.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menetapkan keputusan pengurangan postur anggaran kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian tahun 2020 guna kepentingan penanganan pandemik virus Covid-19.

Kebijakan itu dilakukan melalui regulasi Peraturan Presiden RI Nomor 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.

Kementan menjadi salah satu istansi pemerintah yang terdampak pemangkasan anggaran sebesar Rp 3,612 triliun. Dari anggaran Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA