Ketua Komite I DPD, Agustin Teras Narang, mengaku keberatan dengan pembahasan RUU Ciptaker yang dnilainya dilakukan di waktu yang tidak tepat.
"Kami berkeberatan terhadap dilakukannya pembahasan RUU Cipta Kerja di saat pandemik Covid-19," ujar Agustin Narang dalam keterangannya.
Bukan tanpa sebab, kata dia, pembahasan tersebut telah mengesampingkan sisi kemanusiaan. Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan pandemik Covid-19 sebagai bencana nasional.
Senator Kalimantan Tengah ini menyarankan, sebaiknya di tengah pandemik Covid-19 dapat digunakan untuk membantu masyarakat dan meminta masukan terkait isi RUU Ciptaker.
"Kami menyarankan agar pada saat pandemi Covid-19 berlangsung, untuk membuka dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap isi dan muatan RUU Cipta Kerja melalui sarana daring dan sebagainya," jelasnya.
Sambung Agustin Narang, pembahasan RUU Ciptaker harus melibatkan DPD RI. Sebab, ada beberapa hal yang bersinggungan dengan aturan daerah.
Salah satunya, kata dia, dala RUU Ciptaker diduga ada upaya menghapus fungsi jabatan gubernur yang diatur dalam UU lainnya.
"RUU Cipta Kerja telah menghilangkan makna gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam pasal 91 pada ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemda," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: