Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi I DPR Minta Kebijakan Validasi IMEI Tidak Berlaku Surut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 17 April 2020, 10:48 WIB
Pimpinan Komisi I DPR Minta Kebijakan Validasi IMEI Tidak Berlaku Surut
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari/Net
rmol news logo Kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menkominfo, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian mendapat dukungan dari pimpinan Komisi I DPR.

Sedianya kebijakan yang diteken ada pada 18 Oktober 2019 akan mulai diberlakukan besok, Sabtu (18/4).

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menilai validasi IMEI dapat menjadi faktor penguat bagi industri seluler serta melindungi konsumen dari barang “black market” atau barang illegal.

“Namun penerapannya jangan sampai mengorbankan konsumen yang sebelum peraturan ini diberlakukan telah membeli perangkat seluler yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian,” jelas Kharis kepada wartawan, Jumat (17/4).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menambahkan bahwa Kominfo harus siap dengan regulasi yang terpadu bersama dengan Kementerian terkait agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat. Ini mengingat perangkat seluler yang kini aktif telah melebihi jumlah penduduk Indonesia.

“Jangan sampai diberlakukan mundur karena itu merugikan konsumen. Mereka membeli ponsel tentu berfikir bahwa semua yang dijual digerai atau online itu adalah legal," terang Kharis.

Anggota dewan dari Solo ini meminta agar validasi IMEI hanya diberlakukan terhadap semua ponsel yang dibeli konsumen setelah 18 April 2020, sehingga pengguna ponsel yang sudah aktif sebelum aturan ini berlaku tetap terlindungi.

“Industri selular nasional juga akan menjadi lebih bergairah karena terlindungi dari serbuan barang ilegal di pasaran" tutup Kharis. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA