Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kontroversi Kartu Prakerja, Dari Biaya Fantastis Sampai Menguatnya Oligarki Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 17 April 2020, 13:32 WIB
Kontroversi Kartu Prakerja, Dari Biaya Fantastis Sampai Menguatnya Oligarki Kekuasaan
Stafsus milenial presiden, Adamas Belva Syah Devara/Net
rmol news logo Program Kartu Prakerja yang diluncurkan di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) menimbulkan kontroversi. Pasalnya kehadiran program ini disinyalir menyiratkan konflik kepentingan hingga nepotisme.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah soal penunjukan mitra pelatihan Ruangguru dalam program triliun rupiah tersebut. CEO Ruangguru adalah Adamas Belva Syah Devara yang saat ini menjadi salah satu Staf Khusus Presiden Jokowi.

"Kartu Prakerja yang mulai launching awal minggu ini menyisakan sebuah cerita menarik, kebijakan tersebut menyisipkan dana pelatihan senilai  Rp 5,6 T yang diberikan kepada vendor yang dirutnya diketahui orang 'istana' dan sungguh mencengangkan," ujar pengamat politik Universitas Nasional (Unas), Andi Yusran kepada redaksi, Jumat (17/4).

Persoalannya tidak hanya sekadar pada nilai fantastis dari sebuah pelatihan online semata, kasus ini memperlihatkan menguatnya oligarki kekuasaan eksekutif yang tidak diimbangi kekuatan institusional negara lainnya, yakni legislatif.

Harusnya, kata dia, model perumusan kebijakan menganut model demokratis. Sebab jika tidak demikian, maka keterlibatan vendor swasta sebagai pengelola pelatihan online tidak akan terwujud.

"Pertimbangannya adalah bahwa pelatihan online bisa dilakukan secara efisien dengan melibatkan kementerian (Kominfo) dan perguruan tinggi yang telah eksis melakukan pembelajaran online," jelas Andi.

"Trainer-trainer profesional bisa dilibatkan dalam memberikan materi pelatihan dan itu berarti low cost policy," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA