Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah PHK Massal, Eddy Soeparno Sarankan Pemerintah Contoh Singapura Yang Subsidi Gaji Karyawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 April 2020, 15:41 WIB
Cegah PHK Massal, Eddy Soeparno Sarankan Pemerintah Contoh Singapura Yang Subsidi Gaji Karyawan
Sekjen PAN, Eddy Soeparno/Repro
rmol news logo Untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal sebagai imbas dari pandemik Covid-19 di tanah air, pemerintah disarankan mencontoh kebijakan yang dikeluarkan negara-negara tetangga.

Di Singapura misalnya, pemerintah setempat mensubsidi gaji kepada industri yang tidak mem-PHK karyawannya.

Begitu kata Sekjen PAN, Eddy Soeparno, dalam acara diskusi bertajuk "Mencegah PHK Massal, Menyelamatkan Ekonomi Nasional" melalui telekonferensi, Jumat (17/4).

"Merujuk apa yang dilakukan oleh negara-negara tetangga kita, untuk mencegah PHK itu kemudian mengusulkan pemberian subsidi gaji kepada para pemberi kerja yang tidak mem-PHK karyawannya," kata Eddy Soeparno.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mengurai, selain memberikan stimulus, Pemerintah Singapura juga memberi subsidi kepada para pemberi kerja atau perusahaan. Besarannya mulai dari 25 hingga 75 persen.

"Di Singapura, di awal (pemerintah) mereka menggelontorkan paket stimulus. Mereka memberikan subsidi gaji antara 25-75 persen dari gaji yang diterima seseorang. Tergantung pada industri yang terdampak," kata Eddy Soeparno.

Lebih lanjut, Eddy Soeparno menyatakan, di Indonesia juga bisa diterapkan kebijakan serupa untuk mengantisipasi PHK massal akibat pandemik Covid-19. Sebab, di Indonesia juga memiliki database valid sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan PHK.

"Bisa. Sangat mungkin bisa. Kita sudah punya database dari pegawai-pegawai yang terancam PHK yang memang layak mendapatkan subsidi gaji," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA