“Tweeps, maju terus Goodbener @aniesbaswedan & @DKIJakarta dlm Melayani Masyarakat,†kata Roy Suryo melalui kicauanya di akun Twitter milik dia @KRMTRoySuryo2, Sabtu (18/4).
Kicauan mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini juga mentautkan tangkapan layar pemberitaan media online nasional, dimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung itu.
Bahwa sebelumnya, para pengusaha mall melakukan judicial riview ke MA dengan yang terdaftar dalam nomor perkara 20 P/HUM/2020. Pengusaha mall keberatan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2018 tentang Perpasaran yang mewajibkan pengelola mal menyediakan 20 persen area untuk UMKM dikritik karena dinilai bisa memicu kecemburuan antarpelaku usaha.
“Memang sebuah kebijakan tidak akan bisa memuaskan semua pihak, termasuk Perda No 2/18 tentang Perpasaran yang disebut-sebut Merugikan Mal,†pungkas Roy Suryo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: