Sikap keberatannya diwujudkan dalam bentuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya bersama 7 (tujuh) orang kuasa hukum yang menamakan diri 'Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu', mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ujar Evi Novida Ginting dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (18/4).
Pendaftaran gugatan tersebut, dijelaskan mantan anggota KPU Kota Medan ini, dilakukan pada Jumat kemarin (17/4). Dalam gugatan tersebut, dia meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keppres 34/P2020 yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020 silam.
Selain itu, Evi Novida Ginting juga meminta PTUN memutuskan, mewajibkan Presiden mencabut Keppresnya, dan mewajibkan Presiden untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022.
"Saya meminta PTUN membatalkan Keputusan Presiden karena keputusan tersebut didasarkan pada Putusan DKPP 317/2019, yang mengandung kekurangan yuridis essential yang sempurna dan bertabur cacat yuridis, yang tidak bisa ditoleransi dari segi apapun," ungkapnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: