Jika sebelumnya dari kader PDI Perjuangan Masinton Pasaribu yang bersuara, kini giliran kader Nasdem Rico Sia yang angkat bicara.
Anggota DPR RI dari Papua Barat itu mengurai bahwa secara subtansi perppu tersebut lahir atas dasar niat baik Presiden Joko Widodo menangani Covid-19. Tapi dalam penjabaran pasal-pasalnya, ada oknum oligarki yang menunggangi.
“Niat baik presiden mengeluarkan Perppu 1/2020 yang wacananya berlaku 3 tahun ditumpangi penjabarannya oleh oknum oligarki,†ujarnya lewan akun media sosialnya, Minggu (19/4).
Oknum oligarki itu menunggangi dengan cara memangkas tupoksi lembaga legislatif dan yudikatif. Penunggangan itu dilakukan dengan meniadakan fungsi penganggaran serta pengawasan.
“Kedua meniadakan hukum pidana dan perdata,†tambahnya.
Rico menilai para oknum oligarki di lingkaran pemerintah ini hendak meraup keuntungan dari Perppu 1/2020 tersebut dengan menumpang dalam musibah Covid-19 ini.
“Membuat mereka meraup keuntungan sebesarnya tanpa pengawasan serta tak bisa dipidana atau diperdatakan atas nama bangsa yang sedang mengalami bencana,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: