Hal itu sebagaimana dikatakan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono menanggapi laporan seorang pengacara ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan bos PT. Amartha Mikro Fintek.
“Kalau soal laporan, ya itu hak setiap orang untuk melapor. Sepanjang memang argumen hukumnya jelas, bukti-buktinya jelas,†tegasnya kepada
, Minggu (19/4).
Namun demikian, dia meminta agar laporan itu dipersiapkan secara matang. Jangan sampai laporan dilakukan dengan buru-buru dan sekadar mencari sensasi.
“Kasihan juga aparat kepolisian kalau harus menerima laporan-laporan yang tidak matang,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.