Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang hukum, Dini Shanti Purwono menyampaikan, siapapun berhak mengajukan gugatan.
“Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja,†ujar Dini kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/4).
Di sisi lain, ia memastikan tak akan ada intervensi dari pihak istana mengenai gugatan tersebut. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan atau menolak uji materi Perppu yang berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.
“Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah
legal standing-nya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat. Jadi biar nanti pengadilan yang memutuskan,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: