Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu 1/2020 Digugat, Istana: Sah-sah Saja, Toh Nanti Diverifikasi Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 19 April 2020, 14:16 WIB
Perppu 1/2020 Digugat, Istana: Sah-sah Saja, Toh Nanti Diverifikasi Pengadilan
Stafsus presiden, Dini Shanti Purwono/Net
rmol news logo Pengajuan uji materi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 ditanggapi pihak Istana Negara.

Staf Khusus Presiden Joko Widodo bidang hukum, Dini Shanti Purwono menyampaikan, siapapun berhak mengajukan gugatan.

“Mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan itu kan hak konstitusional setiap warga negara. Jadi ya sah-sah saja,” ujar Dini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/4).

Di sisi lain, ia memastikan tak akan ada intervensi dari pihak istana mengenai gugatan tersebut. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan atau menolak uji materi Perppu yang berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan tersebut.

“Toh nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan verifikasi di pengadilan. Hakim nanti akan melihat apakah legal standing-nya jelas, apakah argumentasi hukumnya jelas, apakah relevansinya jelas, apakah pasal dalam konstitusi yang digunakan sebagai batu uji tepat. Jadi biar nanti pengadilan yang memutuskan,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA