Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berlawanan Dengan Amien Rais Soal Perppu, Bendum PAN: Bukan Persoalan Siapa Yang Menggugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 19 April 2020, 17:35 WIB
Berlawanan Dengan Amien Rais Soal Perppu, Bendum PAN: Bukan Persoalan Siapa Yang Menggugat
Pendiri PAN, Amien Rais/Net
rmol news logo Pernyataan Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Totok Daryanto yang menyebut gugatan Perppu 1/2020 sebagai hal yang tak mendasar kini berujung polemik. Sebab sikap tersebut berseberangan dengan pendiri PAN, Amien Rais sebagai salah satu pihak penggugat.

Sadar akan hal tersebut, Totok memastikan bahwa sikapnya yang mendukung Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam penanganan virus corona tak berpihak kepada siapapun.

“Saudaraku semuanya, komentar tentang gugatan terhadap Perppu yang diajukan ke MK bukan persoalan berani atau tidak berani, bukan pula persoalan berbeda atau tidak berbeda dengan pemerintahan Jokowi,” ujar Totok kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/4).

Sebagai mantan pimpinan Baleg, dia mengaku persoalan Undang-Undang sudah menjadi agenda yang kerap dibahas serta sangat paham dengan konstitusi.

“Maka saya harus berpendapat sebagai profesional. Di dalam UUD 1945 aturan tentang Perppu diatur dalam Pasal 22,” katanya.

Pada pasal 22 UUD 1945, jelasnya, terdapat tiga pasal yang jelas menyatakan Presiden berhak membuat Perppu dalam keadaan darurat. Totok menyampaikan, Perppu tersebut harus dibahas oleh DPR untuk mendapatkan keputusan disetujui atau ditolak.

“Umur Perppu itu paling-paling antara sebulan hingga dua bulan, karena dalam masa persidangan berikut DPR harus membahas Perppu dengan keputusan setuju atau ditolak. Kalau ditolak DPR, ya sudah selesailah materi perkara di MK. Kalau disetujui DPR maka Perppu tersebut menjadi UU dan namanya diganti bukan Perppu lagi,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meragukan kemungkinan agenda persidangan yang dilakukan MK bisa rampung dalam dua bulan di tengah Covid-19.

“Mestinya materi gugatan ke MK ini disampaikan ke DPR sebagai masukan masyarakat yang diwakili para tokoh bangsa, sehingga kalau alasan-alasan yang disampaikan para penggugat menjadi opini umum maka DPR punya alasan yang kuat untuk menolak Perpu,” urainya.

“Bila Perppu diterima DPR maka namanya diubah menjadi UU, maka gugatan di MK pun batal karena subjek perkara tidak ada lagi. Ini pendapat saya dan menganggap gugatan tersebut salah alamat, bukan mempertimbangkan siapa yang menggugat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA