Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Tiga Bulan Sektor Informal Terhenti, Mana Kehebatan Perppu Corona?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 April 2020, 09:22 WIB
Sudah Tiga Bulan Sektor Informal Terhenti, Mana Kehebatan Perppu Corona?
Pekerja harian/Net
rmol news logo Kehebatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah di saat situasi pandemi virus corona baru (Covid-19) belum tampak.

Begitu kata pengamat kebijakan publik dari Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

"Sudah 3 bulan kegiatan ekonomi sektor informal terhenti. Publik memahami kebingungan pemerintah mencari langkah yang tepat," sindir Bambang Istianto.

Secara pribadi, Bambang menyadari bahwa beban pemerintah dalam situasi saat ini memang berat. Di samping harus menangani Covid-19, pemerintah juga harus memastikan ekonomi masyarakat kelas menangah ke bawah terpenuhi.

"Karena itu tidak hanya beban pemerintah yang semakin berat, tapi masyarakat terutama menengah ke bawah juga ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Menghadapi penularan Covid-19 dan juga himpitan ekonomi yang kian sulit," ungkap akademisi lulusan Universitas Padjajaran ini.

Bambang Istianto berkesimpulan bahwa harapan masyarakat sangat tinggi terhadap pemerintah. Maka dari itu, dia meminta pemerintah bekerja secara benar.

Misalnya, memberhentikan proyek-proyek yang tengah berjalan, dan memastikan sasaran bantuan sosial tepat sasaran dan tidak di korupsi.

"Harapan publik ke pemerintah itu supaya tidak memikirkan ibukota baru dan pembangunan infrastruktur, atau omnibus law. Tapi fokus penanganan pandemik Covid-19 dan menggelontorkan dana untuk jaring penagaman sosial tepat sasaran dan tanpa dikorupsi," pungkas Bambang Istianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA