Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perppu Corona Wajar Digugat Karena Sasarannya Berbeda Dengan 3 Regulasi Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 April 2020, 09:49 WIB
Perppu Corona Wajar Digugat Karena Sasarannya Berbeda Dengan 3 Regulasi Lain
Bambang Istianto/Net
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 digugat oleh para tokoh nasional ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini wajar menurut pengamat kebijakan publik dari Center of Public Policy Studies (CPPS), Bambang Istianto. Sebab, Perppu ini berbeda sasarannya dengan tiga regulasi lainnya, yang digunakan pemerintah utuk penanganan virus corona.

Di mana, tiga kebijakan itu adalah UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Nasional.

"Ketiga kebijakan tersebut memiliki target dan sasaran yang berbeda. Karena itu beberapa kalangan mulai meragukan efektifitas hasilnya," ujar Bambang Istianto saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Pada kenyataannya, lanjut penulis buku Potret Buram Politik Indonesia ini, beberapa tokoh yang berpengaruh mulai mengajukan gugatan judicial review perppu corona ke MK.

Tokoh-tokoh itu diantaranya mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais, hingga gurubesar ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono.

Bambang Istianto pun menilai, beban berat sedang dihadapi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua ini. Yaitu bencana nasional kesehatan masyarakat dalam situasi pendemik Covid-19.

"Publik menilai tindakan pemerintah lamban dan tidak strategik. Akibatnya menimbulkan polemik dan bahkan terjadi intrik dengan pemerintah daerah misalnya dengan Pemerintah Provinsi DKI (Jakarta)," ungkap Bambang Istianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA