Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengajuan PSBB Enam Daerah Ditolak, Ini Alasan Menkes Terawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 April 2020, 10:44 WIB
Pengajuan PSBB Enam Daerah Ditolak, Ini Alasan Menkes Terawan
Menkes Terawan Agus Putranto/Net
rmol news logo Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak enam daerah yang mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Berdasarkan update data permohonan penetapan PSBB yang dikirimkan Kemenkes, Senin (20/4), dirincikan daerah-daerah yang tidak mendapat izin.

Di antaranya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur yang ditolak PSBB pada 11 April; Kota Sorong, Papua Barat dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 12 April.

Selain itu, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, juga mendapat penolakan pengajuan PSBB yang dilakukan pada 14 April. Kemudian ada pula Kabupaten Boolang Mangondow, Sulawesi Utara yang ditolak pada 15 April; dan Kota Gorontalo, yang pada 19 April.

Dalam keterangan ini dijelaskan, dasar penolakan dari Menkes Terawan Agus Putranto adalah karena kejadian penyebaran virus corona dienam daerah tersebut belum separah daerah lain yang telah menerima status PSBB.

"(Pengajuan PSBB) ditolak karena tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain," tutur Terawan dalam keterangan ini.

Segala ketentuan untuk mengajukan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB, dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kriteria PSBB diatur dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020. Yang mana dijelaskan, daerah yang bisa ditetapkan status PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Selain itu, daerah bisa ditetapkan PSBB jika terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Adapun untuk proses dan atau tambahan pengajuan PSBB, kepala daerah harus mengajukan surat permohonan disertai dengan data kasus Covid-19 kepada kemenkes. Setelah menerima dokumen-dokumen yang diajukan, Kemenkes meneruskan permohonan tersebut kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk menetapkan status.

Dalam proses penetapan PSBB, Pasal 7 PMK 9/2020 menjelaskan, menteri membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Kemudian, di dalam Pasal 13 mengatur tentang pelaksanaan PSBB. Alhasil jika suatu daerah sudah mendapat status PSBB, maka daerah tersebut dapat melaksanakannya dengan cara meliburkan sekolah, kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial-budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Hingga hari ini, sebagian daerah telah resmi menjalankan PSBB adalah, DKI Jakarta sejak 10 April lalu. Jawa Barat, di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sejak 15 April hingga 28 April.

Kemudian, kota Pekanbaru, Riau juga telah memberlakukan PSBB sejak 17 April. Selain itu, daerah Tangerang Raya di Provinsi Banten resmi memberlakukan PSBB sejak Sabtu (18/4) sampai 3 Mei.

Beberapa daerah lain juga bakal segera menerapkan status PSBB. Yaitu Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang akan memberlakukan PSBB mukai tanggal 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Selanjutnya, Kota Tegal, Jawa Tengah juga akan memberlakukan PSBB karena telah direstui oleh Kemenkes. Namun, Gubernur Jawa Tengah belum memutuskan kapan PSBB di Tegal resmi berlaku. Sumatera Barat juga baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB. Tanggal penetapan sedang dipersiapkan pemerintah setempat.

Kemudian, untuk Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan serta Kota Tarakan, Kalimantan Utara, telah mendapat persetujuan dari Terawan untuk segera menetapkan PSBB.

Berdasarkan hasil kajian epidemiologis, ada sejumlah alasan daerah-daerah ini perlu ditetapkan status PSBB. Misalnya, ada penambahan kasus yang cepat dari waktu ke waktu, terjadinya sebaran yang makin luas di keseluruhan wilayah itu, lalu terjadi penularan lokal dari satu orang ke orang yang lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA