Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu memang berpotensi bertabrakan dengan UUD 1945.
"Apresiasi kepada semua pihak yang sudah menempuh JR untuk Perppu 1/2020. PKS sendiri berpendapat Perppu tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, langkah yang diambil oleh para tokoh bangsa itu sangat baik dan perlu didukung oleh semua pihak. Sebab, dengan kajian mendalam dan komprehensif, para tokoh tersebut turut memerhatikan dampak dari kebijakan publik tersebut nantinya.
"Dukung semua pihak untuk menjaga dan memperhatikan semua kebijakan publik yang diambil pemerintah. Karena publik juga yang akan menanggung akibatnya," demikian Mardani Ali.
Sekadar informasi, sejumlah tokoh bangsa telah resmi mengajukan gugatan uji materi (Judicial Review) Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) para Rabu lalu (15/4).
Para tokoh bangsa ini antara lain Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Marwan Batubara, Amien Rais tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK).
Mereka menilai, di dalam Perppu tersebut banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.