Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan DPR Hormati Gugatan Din Syamsuddin Dkk Terhadap Perppu Cavid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 April 2020, 11:49 WIB
Pimpinan DPR Hormati Gugatan Din Syamsuddin Dkk Terhadap Perppu Cavid-19
Sufmi Dasco Ahmad/Net
rmol news logo Din Syamsuddin dan sejumlah nasional melayangkan uji materi atau judicial review terhadap Perppu 1/2020 soal Cavid-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, gugatan yang dilayangkan para tokoh nasional tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum, sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu melakukan upaya-upaya hukum yang real misalya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," kata dia, Senin (20/4).

Nantinya, lanjut petinggi Partai Gerindra ini, gugatan tersebut akan dipelajari dan ditelaah serta disidangkan oleh hakim MK apakah layak dikabulkan atau ditolak.

"Saya pikir itu udah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya, mari kita lihat sama-sama," demikian Sufmi Dasco Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA