Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

CSIS: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Urgent Dilakukan, Tapi Perlu Komunikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 20 April 2020, 16:44 WIB
CSIS: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Urgent Dilakukan, Tapi Perlu Komunikasi
Pemerintah saat bahas RUU Cipta Kerja bersama DPR pekan lalu/Repro
rmol news logo Kepala Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan bagian dari reformasi ekonomi di Indonesia.

Yose menjelaskan salah satu masalah ekonomi yang perlu direformasi adalah sulitnya menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

"Menciptakan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia bukan hanya susah tapi makin lama makin susah. Jadi bukan hanya karena sulit. Kalau sulit namun kemudian makin lama makin baik itu tidak apa-apa, bagus, paling tidak ada kemajuan tetapi ini kita bisa lihat bahwa sudah sulit makin lama makin sulit," kata Yose Rizal kepada wartawan, Senin (20/4).

Yose menambahkan, masalah ketersediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas di Indonesia disebabkan lemahnya permintaan terhadap tenaga kerja Indonesia.

“Kuncinya adalah meningkatkan permintaan akan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan Reformasi Ekonomi yang serius,” tambahnya

Menurutnya, langkah pemerintah melahirkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja penting dilakukan. Hal ini semata-mata untuk menjaga stabilitas ekonomi paska pandemik virus corona baru (Covid-19) ini.

"Ini sangat urgent dilakukan, momentumnya sangat penting karena saat recovery ekonomi terjadi kita bisa ketinggalan dibanding yang lainnya. RUU Cipta Kerja ini bagian dari itu, sehingga cukup urgent untuk dilakukan. Tapi perlu ada proses komunikasi yang intens," tandasnya.

Saat ini RUU Cipta Kerja tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas  mengatakan, Baleg tetap menghormati dan mendengarkan suara dan pendapat dari beberapa serikat pekerja.

“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan kluster ketanagakerjaan itu paling akhir. Jadi masih sangat jauh,” ujar Supratman kemarin, Minggu (19/4).

Supratman juga menyatakan dalam 11 kluster di RUU Cipta Kerja tidak semuanya ditolak oleh publik.

“Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA