Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Debatable Pilkada Serentak: Raker DPR Usul Desember, KPU Manut, DKPP Juni 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 20 April 2020, 18:53 WIB
<i>Debatable</i> Pilkada Serentak: Raker DPR Usul Desember, KPU Manut, DKPP Juni 2021
Anggota DKPP, Didik Supriyanto/Net
rmol news logo Perbedaan pandangan mengenai waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak masih terjadi.

Beberapa waktu lalu, Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri dan KPU RI dalam kesimpulan rapat mengundurkan Pilkada pada Desember tahun ini. Di sisi lain, KPU RI masih membuka beragam opsi, baik Desember 2020, Maret 2021, maupun mundur jauh hingga September 2021.

Kini, beda pandangan kembali mencuat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota DKPP, Didik Supriyanto menyarankan, pelaksanaan Pilkada diundur hingga pertengahan tahun depan.

"Pilkada harus digelar selambat-lambatnya awal Juni 2021 agar pasangan calon kepala daerah terpilih bisa dilantik pada awal Agustus 2021," kata Didik Supriyanto dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Pertimbangannya, akhir masa pandemik corona yang ada di Indonesia tidak bisa diprediksi. Karena menurutnya, perkiraan puncak pandemik corona yang jatuh pada Juni 2020 masih belum bisa dipastikan kebenarannya.

Bahkan beberapa negara yang telah menekan angka penyebaran Covid-19 masih memperkirakan datangnya gelombang kedua penyebaran corona. Alhasil, dengan ketidakpastian itu, persiapan tahapan-tahapan pemilu juga akan terganggu.

Untuk itulah, Didik mengajukan ide tanggal penyelenggaran Pilkada Serentak tersebut di mana pada awal tahun 2021 diramalkan penyebaran virus corona menurun.

"Awal Juni adalah hari terbaik untuk pemungutan dan penghitungan suara, karena hari cerah, cuaca baik. Tidak ada gelombang laut tinggi, tidak ada banjir, juga tidak ada puting beliung dan tanah longsor. Pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak menghadapi banyak gangguan," jelasnya.

Adapun jika nantinya penyelenggaran Pilkada diputuskan bulan Juni 2020, Kepala Daerah yang terpilih juga bisa menyesuaikan siklus anggaran yang disediakan pemerintah.

"Dan pelantikan pada awal Agustus 2021 ini memberi ruang cukup bagi kepala daerah baru untuk menetapkan APBD P 2021 dan menyusun RAPBD 2022. Dengan demikian, kepala daerah terpilih bisa langsung mengimplementasi rencana kebijakan (yang dijanjikan pada masa kampanye), termasuk rencana kebijakan memerangi wabah Covid 19," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA