Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ombudsman RI Pastikan Tindaklanjuti Laporan PT SIM Terhadap Pemprov NTT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 21 April 2020, 01:06 WIB
Ombudsman RI Pastikan Tindaklanjuti Laporan PT SIM Terhadap Pemprov NTT
Gubernur NTT, Victor Laiskodat/Net
rmol news logo Ombudsman Republik Indonesia dipastikan akan menindaklajuti laporan dari PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaporan ini menyusul pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh Gubernur NTT Viktor Laiskodat.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyatakan, laporan dari PT SIM selaku mitra kerjasama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, itu telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan teliti dengan dua hal, apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan dan apakah masuk dalam ranah kewenangan kami. Begitu dua-duanya oke, kami go," kata Adrianus Meliala saat dihubungi, Senin (20/4).

Adrianus menegaskan pihaknya akan menelaah dokumen laporan masuk. Selanjutnya, jika unsur aduan terpenuhi maka Pemrov NTT akan dilakukan pemeriksaan. Diharapkan, pihak terlapor harus bersikap kooperatif.

"Pasti, pasti dengan mengecek dokumen semua lembaran berita negara terkait. Kalau memang ada cek fisik, kami lakukan cek fisik. Kemudian setelah kami puas dengan data-data sekunder kami memanggil pelapor dan terlapor. Lalu Kami mediasikan, ketika tidak mau, baru nanti kami akan keluarkan putusan," jelasnya.

Pemutusan kerjasama harusnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Pihak Pemprov NTT itu harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak.

Terlebih, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Keadaan darurat bencana bisa menjadi alasan force majeur terhadap suatu perjanjian.  

"Bila pemutusan kerja samanya terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah Presiden mengenai bencana nasional. Artinya, apa dasarnya memutuskan itu. Jangan-jangan sepihak saja dari Gubernur. Kita akan cek di situ," kata Adrianus.

Senada, Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, pihaknya akan merespon setiap laporan yang masuk. Pun termasuk laporan dari PT SIM.

Dalam aturan di Ombudsman yakni paling lambat 14 hari akan diproses kepada instansi terkait dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekadar informasi, selain mengajukan aduan kepada Ombudsman RI, PT. SIM juga telah melaporkan dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian.

Lely mengegaskan, jika didapati dugaan maladministrasi dalam pemutusan kerja sama sepihak tersebut, klausul awal akan diselaraskan dengan peraturan yang berlaku, yakni peraturan Kemendagri.

"Kalau hubungan kerjasama pasti ada MoU, ada kontrak, ada perjanjian kerjasama, kan tinggal dilihat disitu apakah dibuka ruang untuk pemutusan hubungan kerjsama sepihak itu? Kan tinggal lihat klausulnya," katanya.

"Kalau memang tidak ada berarti minimal sekian bulan sebelumnya didahului langkah-langkah apa saja. Setau saya semua diatur didalam kontraknya," demikian Lely.

Hubungan kemitraan kerja antara PT. SIM dan Pemprov NTT cq. Gubernur NTT sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 tanggal 23 Mei 2014 ("PKS tanggal 23 Mei 2014").

Kerja sama tersebut memiliki jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal beroperasi dan memiliki besaran kontribusi yang telah ditetapkan berdasarkan penelaahan, penelitian dan penilaian oleh Pemprov NTT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA