Menurutnya diperlukan payung hukum untuk meringankan biaya kuliah para mahasiswa kedokteran.
“Agar Kemendikbud RI menciptakan payung hukum untuk meringankan beban biaya pendidikan kedokteran yang semakin mahal. Terutama dengan adanya pandemi. Hal ini merespon keresahan yang terjadi di masyarakat. Banyak mahasiswa, terutama yang berada di perantauan, mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi ini. Jangan ditambah lagi dengan beban uang kuliah tunggal (UKT) yang tinggi,†ujar Hetifah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual.
Rapat bersama 26 perwakilan dari rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran dari perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia itu membahas kebijakan pendidikan dan pemanfaatan penelitian di perguruan tinggi terkait adanya wabah Covid 19.
Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang kuat, pihak universitas tidak akan ragu untuk menerapkan kebijakan.
"Perlu ada relaksasi pembayaran UKT, baik dalam bentuk pemotongan, penggratisan, ataupun penangguhan waktu pembayaran. Kemendikbud RI harus membuat skema pembiayaannya. Kampus harus memiliki kepekaan terhadap keadaan civitas akademica-nya," ujarnya lagi.
Ia menyarankan agar pihak universitas tak segan memantau apa kebutuhan mhasiswa.
"Mungkin ada yang butuh kuota, mungkin ada juga yang membutuhkan bantuan lebih dari itu. Saya harap dana operasional kampus bisa dialokasikan secara proporsional untuk itu, mengingat keadaan sedang darurat. Kemendikbud bisa menyiapkan regulasinya,†ujar Hetifah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: