"Untuk wilayah Jabodetabek, wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/4).
Dengan begitu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik Ramadhan 1441 H, maupun mudik Hari Raya Idul Fitri harus membatalkan niatnya.
Sebab, kata Luhut, saat larangan mudik larangan berlaku pemerintah tidak akan memperbolehkan lalu lintas keluar masuk orang, baik dari dan ke tiga kategori wilayah tersebut.
Arus lalu lintas hanya diperkenankan untuk mengangkut logistik. Lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi juga masih bisa dilakukan.
"Transportasi masal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan. Kemudian (arus) untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan,†demikian mantan Menko Polhukam ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: