Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Larangan Mudik Berlaku Di Jabodetabek, Wilayah PSBB, Dan Zona Merah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 21 April 2020, 14:31 WIB
Larangan Mudik Berlaku Di Jabodetabek, Wilayah PSBB, Dan Zona Merah
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan/Net
rmol news logo Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 24 April mendatang. Sebagaimana dijelaskan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, larangan berlaku untuk tiga kategori kewilayahan yang masih terkait dengan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

"Untuk wilayah Jabodetabek, wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/4).

Dengan begitu, masyarakat yang berencana melakukan perjalanan mudik Ramadhan 1441 H, maupun mudik Hari Raya Idul Fitri harus membatalkan niatnya.

Sebab, kata Luhut, saat larangan mudik larangan berlaku pemerintah tidak akan memperbolehkan lalu lintas keluar masuk orang, baik dari dan ke tiga kategori wilayah tersebut.

Arus lalu lintas hanya diperkenankan untuk mengangkut logistik. Lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi juga masih bisa dilakukan.

"Transportasi masal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan. Kemudian (arus) untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan,” demikian mantan Menko Polhukam ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA