Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Ketimbang Impor Jutaan Ton, Garam Rakyat Harus Lebih Diberdayakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 21 April 2020, 15:51 WIB
PPP: Ketimbang Impor Jutaan Ton, Garam Rakyat Harus Lebih Diberdayakan
Anggota DPR dari Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin/RMOL
rmol news logo Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP, Elly Rachmat Yasin menyayangkan adanya 1,8 juta ton garam rakyat yang masih belum terserap oleh salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) UMN yakni PT. Garam.

Akibatnya, saat ini banyak garam rakyat justru terbuang percuma.

“Ironisnya, hampir setiap tahun impor garam mencapai 2,2 ton hingga 2,7 juta melalui puluhan perusahaan. Bahkan importasi garam ini akan terus berlanjut seiring dengan tuntutan kebutuhan garam oleh industri dalam negeri,” kata Elly, Selasa (21/4).

Kondisi ini membuat produksi garam rakyat sulit berkembang dan para petani semakin terpuruk. Padahal seharusnya ada sinergi antara petani garam dengan PT Garam.

Elly menjelaskan, garam rakyat sering disebut kalah kualitas dengan garam impor karena kadar klorida (NaCl) garam rakyat di bawah 95 persem. Begitu juga dengan kadar magnesium, kalsium, dan lainnya yang juga masih di bawah garam impor.

Legislator Dapil Kabupaten Bogor ini menyatakan, pemerintah dan PT Garam seharusnya bersinergi agar kualitas garam milik petani semakin baik.

Apalagi Indonesia memiliki garis pantai mencapai 99.093 kilometer, angka ini lebih panjang dibanding garis pantai negara-negara asal garam impor. Australia hanya memunyai panjang garis pantai 25.760 kilometer, Selandia Baru hanya 15.134 kilometer.

“Akhirnya para petani petani garam Indonesia identik sebagai orang miskin. Mereka seolah tak terurus, termarjinalkan dan tergerus oleh lezatnya garam impor. Hal itu dikarenakan minimnya pembinaan dan pemberdayaan pemerintah dan BUMN kepada petani garam,” jelas Elly.

Elly mengulas  tentang Undang-undang 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam. Di dalamnya ditegaskan bahwa pentingnya perlindungan dan pemberdayaan kepada petani garam.

“Dalam masa pandemik Covid-19 mestinya PT Garam (Persero) juga melakukan mitigasi terhadap dampak yang dialami oleh para petani garam. Harus ada upaya penanganan khusus agar petani garam merasakan hadirnya negara di tengah-tengah mereka,” pungkas  Elly.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA