Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pejabat Negara Wajib Punya Rasa Malu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 April 2020, 07:57 WIB
Pejabat Negara Wajib Punya Rasa Malu
Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam/Net
rmol news logo Pemerintahan Joko Widodo dianggap sering kali salah dalam mengambil kebijakan, sehingga berujung pada rakyat yang menjadi korbannya.

Apalagi, kebijakan yang semakin terlihat salah dari pemerintahan Jokowi dilakukan pada saat menghadapi pandemik Covid-19.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam mengatakan, para pengambil kebijakan seharusnya mempertimbangkan manfaat atau tidaknya kebijakan demi kepentingan umum yang dilindunginya.

"Intinya, kebijakan yang diambil adalah pilihan terbaik pada situasi dan kondisi saat itu demi menjaga kepentingan umum," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).

Karena, pengambil kebijakan telah dilekati dengan wewenang atributif. Sehingga atas kebijakan yang diambil pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi negara, seseorang atau badan hukum serta tidak diuntungkan secara melawan hukum dan untuk pelayanan publik atau melindungi kepentingan umum.

"Apabila salah satu dilanggar, misalnya salah dalam mengambil kebijakan, seperti yang dilakukan pemerintah misalnya, maka dapat diberi peringatan hingga sampai pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Saiful.

Bahkan kata Saiful, rakyat pun dapat meminta ganti rugi atas kesalahan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Namun demikian, yang paling utama pejabat pengambil kebijakan memiliki rasa malu jika salah dalam mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan korban.

“Apabila memiliki rasa malu yang kuat, maka wajib hukumnya pejabat tersebut untuk mengundurkan diri," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA