Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDIP Bentuk Tim Khusus Untuk Cermati Perppu Yang Dikritik Masinton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 22 April 2020, 09:22 WIB
PDIP Bentuk Tim Khusus Untuk Cermati Perppu Yang Dikritik Masinton
Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno/Net
rmol news logo Perppu 1/2020 masih menuai pergunjingan di tengah kalangan masyarakat. Sejumlah partai politik baik koalisi maupun oposisi angkat bicara mengenai ketidaksetujuan terhadap Perppu Corona tersebut.

Fraksi PDIP dan DPP PDIP bahkan membentuk tim khuus untuk mencermati kehadiran perppu itu. Semua kader nantinya akan memberi pandangan, termasuk Masinton Pasaribu yang belakangan keras terhadap perppu.

“Fraksi ada tim, DPP kami juga ada tim untuk melihat pandangan anggota mengenai Perppu 1/2020 ini. Kami akan mencermati perppu itu, semua anggota akan menyampaikan pandangannya termasuk Pak Masinton,” ujar politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/4).

Anggota Komisi XI DPR itu mengakui ada perdebatan mengenai lahirnya perppu tersebut. Namun, karena perppu sudah diteken oleh pemerintah, maka bola panas kini beralih ke DPR. Hanya saja DPR baru bisa membahas perppu ini di masa sidang selanjutnya.

“Jadi begini perppu 1/2020 itu sudah dikeluarkan, dan sekarang jadi UU itu sebabnya tentu sudah berjalan selama ini. Kita bisa memberikan kritik, tapi sudah jadi uu. Nanti bahannya DPR akan membahas, jadi kita lihat masa sidang selanjutnya,” katanya.

Untuk saat ini, kata Hendrawan, masing-masing partai politik baik dari kubu oposisi maupun koalisi masih mencermati lahirnya perppu tersebut dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya pada bulan Juni mendatang.

“Sekarang masing-masing fraksi setiap partai masing-masing mencermati, dalam proses pencermatan pandangan anggota fraksi, pandangan pengamat, kompilasi dari berbagai pandangan yang muncul,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA