Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Turunkan Harga BBM, Jokowi Langgar Aturan UU APBN Dan Permen ESDM 27/2016

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 22 April 2020, 10:39 WIB
Tidak Turunkan Harga BBM, Jokowi Langgar Aturan UU APBN Dan Permen ESDM 27/2016
Presiden Jokowi telah langgar UU APBN bila tak turunkan harga BBM/Istimewa
rmol news logo Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran atas UU APBN dan Peraturan Menteri ESDM 27/2016 karena tidak menurunkan harga BBM setelah harga minyak dunia turun.

Menurut pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam, selain melanggar UU APBN, pemerintahan Jokowi juga telah mengambil keuntungan atas penjualan BBM tersebut.

"Terkait dengan tidak diturunkannya harga BBM, jelas pemerintah melanggar UU APBN, karena dalam UU APBN jelas menyatakan Pemerintah diwajibkan memberi subsidi," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/4).
"Akan tetapi dengan harga BBM sekarang Pemerintah sudah tidak memberikan subsidi, justru sudah mengambil untung atas penjualan BBM yang terus turun," imbuhnya.

Tak hanya itu, tambah Saiful Anam, kebijakan tidak menurunkan harga BBM juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM 27/2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden 191/2014.
"Dengan demikian bisa dikatakan Pemerintah telah menyalahi Peraturan Perundang-Undangan," tegas Saiful Anam. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA