Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat, Menteri ESDM Diminta Segera Turunkan Harga BBM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 23 April 2020, 09:48 WIB
Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat, Menteri ESDM Diminta Segera Turunkan Harga BBM
Menteri ESDM diminta segera turunkan harga BBM/Net
rmol news logo Mantan anggota Antimafia Migas, Fahmy Radhi, meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif segera mengambil langkah konstruktif untuk menurunkan harga BBM dalam waktu dekat.

Salah satunya mengembalikan besaran konstanta dalam penetapan formula harga BBM, seperti yang pernah ditetapkan oleh Menteri ESDM sebelumnya Ignasius Jonan.

“Di samping itu, Menteri ESDM harus mengevaluasi besaran MOPS yang disesuaikan dengan harga minyak dunia yang berlaku,” ujar Fahmy lewat keterangan tertulisnya, Kamis (23/4).

Menurut Fahmy, penurunan harga BBM sebenarnya dapat menaikkan daya beli masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemik Covid-19. Kenaikan daya beli itu nantinya bisa meningkatkan konsumsi, yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, yang tahun ini diprediksikan hanya mencapai 2,2 persen.

“Selain itu, keputusan untuk tidak menurunkan harga BBM sesungguhnya menunjukkan ketidakadilan terhadap konsumen. Pada saat harga minyak dunia naik, Pertamina dengan sigap menaikkan harga BBM. Namun, saat harga minyak dunia turun drastis, Pertamina tidak menurunkan harga BBM,” bebernya.

Dia menambahkan, pandemik Covid-19 yang tengah melanda Indonesia, merupakan momentum yang paling tepat untuk menurunkan secara serentak harga BBM nonsubsidi dan subdisi.

“Selain untuk menaikkan daya beli, juga untuk meringankan beban rakyat yang menderita akibat serangan Covid-19. PLN saja sudah menggratiskan dan mendiskon tarif listrik untuk meringankan beban rakyat, Pertamina mestinya juga mengikuti langkah PLN,” tutup Fahmy. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA