"Pengunduran diri Andi Taufan sebagai Staf Khusus Presiden patut diapresiasi sebagai wujud pertanggungjawaban atas telah terjadinya pelanggaran administratif dan etika dalam tata kelola pemerintahan," ujar pengamat politik dari Universitas Nasional, Andi Yusran kepada redaksi, Jumat (24/4).
Menurut Andi Yusran, yang bersangkutan telah melakukan intervensi personal di luar batas wewenang yang dimilikinya.
Nama Taufan belakang menjadi sorotan karena dinilai publik memanfaatkan momen pandemik Covid-19 ini dengan menyurati camat se-Indonesia berkop Sekretariat Kabinet untuk 'menitipkan' perusahannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) sebagai relawan Covid-19.
Namun, Andi Yusran melanjutkan, sebelum mengundurkan diri, seharusnya Jokowi yang memberhentikan Andi Taufan dari kedudukannya sebagai Stafsus Presiden karena telah berlaku tidak wajar yang dapat merusak tatanan sistem dan prosedur pemerintahan.
"Jadi inisiatif pemberhentian seharusnya datang dari Presiden," tegasnya.
Melalui surat, Taufan memberikan alasan pengunduran dirinya untuk tulus mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.