Permen ini berisi tentang tata cara penerapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
Haji Lulung, sapaan akrabnya, juga menilai bahwa peraturan itu berseberangan dengan Perpres 40/2016.
"Bagaimana mungkin di Perpres 40 menyebut harga 6 dolar AS per MMBTU di tingkat hulu, tapi di Permen ESDM harga itu di plant gate. Saya minta Permen 8/2020 ini ditunda dulu atau dicabut," tegasnya kepada wartawan, Jumat (24/4).
Menurut politisi PAN itu, jika permen tetap dijalankan, maka BUMN minyak dan gas akan merugi. Ini lantaran BUMN migas akan sulit mendapatkan margin yang wajar saar harga gas bumi sedang rendah. Sehingga akan berdampak terhadap pendapatan yang menurun.
Lebih lanjut dia mengingatkan kepada pada jajaran direksi Pertamina dan PGN bahwa mereka akan dituntut tanggung jawab jika tetap menjalankan permen yang membuat perusahaan merugi.
“Apakah direksi Pertamina dan PGN sudah menjelaskan kekeliruan ini ke menteri ESDM," tanyanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: