Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi Harus Evaluasi Kinerja Ida Fauziah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 24 April 2020, 22:55 WIB
Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, Jokowi Harus Evaluasi Kinerja Ida Fauziah
Menaker, Ida Fauziah/Net
rmol news logo Gejolak penolakan buruh dan elemen sipil terkait masalah ketenagakerjaan dalam omnibus law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja disebut disebabkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Meski Presiden pada akhirnya menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo menyevaluasi kinerja Menaker Ida fauziah.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini, Menteri Ida Fauziah selama ini tidak pernah mengajak para serikat buruh membahas RUU Cipta Kerja. Akibatnya, ada resistensi dari para elemen sipil dan buruh terhadap RUU Cipta Kerja.

"Harusnya Kementerian Tenaga Kerja yang punya domain ketenagakerjaan membahas draff klaster ketenagakerjaan dalam draf UU Omnibus law bersama pengusaha dan buruh, sehingga tidak membuat buruh turun ke jalan dan presiden bersama Ketua DPR tidak minta untuk ditunda setelah draf UU omnibus law sudah di Baleg DPR RI," demikian kata Arief, Jumat (24/4).

Alasan Arief meminta Jokowi mengevaluasi Politisi PKB itu karena RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih maju dan menarik investasi.

"Padahal UU omnibus law itu sangat dibutuhkan untuk menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih maju dan menarik iklim usaha dan investasikan yang akan menciptakan lapangan kerja," pungkas Arief. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA