Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpres Kemudahan Impor Terbit, Mafia Impor Makin Merajalela?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 26 April 2020, 00:45 WIB
Perpres Kemudahan Impor Terbit, Mafia Impor Makin Merajalela?
Anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin Ak/Istimewa
rmol news logo Istilah mafia impor ramai diperbincangkan usai Menteri BUMN menyebutkan ada praktik kotor dalam impor alat kesehatan (alkes). Jumlah impor alkes disebut mencapai 90 persen dari kebutuhan nasional.

Belum habis perbincangan mafia impor, pemerintah justru mengeluarkan Perpres 58/2020 yang berisi penyederhanaan dan kemudahan izin impor.

Dalam perpres tersebut, persyaratan teknis untuk izin impor dapat ditangguhkan dalam keadaan tertentu. Yakni kebutuhan mendesak, terbatasnya pasokan, dan terganggunya distribusi.

Menurut anggota Komisi VI Fraksi PKS, Amin Ak, hal ini menjadi persoalan baru. Lantaran penetapan keadaan tertentu tersebut dapat dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian bersama pejabat yang ditunjuk atas nama menteri, bisa Dirjen atau siapapun, lewat mekanisme rapat koordinasi. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 2 Perpres tersebut.

"Artinya, presiden bisa 'cuci tangan' saat impor besar-besaran terjadi dan ini boleh dilakukan tanpa izin persyaratan teknis, sehingga bisa sangat merugikan pelaku usaha dalam negeri," kritik Amin Ak dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 3 yang membolehkan impor tanpa persyaratan teknis juga tidak detail.

"Misalnya saat harga melebihi tingkat kewajaran. Di sini tidak dijelaskan patokan angka atau presentasenya," jelasnya.

Hal lain yang masih jadi tanda tanya juga mengenai 'terganggunya distribusi dan kurangnya pasokan'. Hal ini dinilai dapat membuka peluang pelaku usaha oligopoli yang berfungsi sebagai price maker, dapat menahan supply dan mengontrol distribusi lalu bermitra dengan mafia impor.

"Isi Pasal 5 ayat 3 ini jelas-jelas adalah pasal karet," tegasnya.

Selain itu, Pasal 4 dan 5 juga dianggap Amin Ak menabrak ketentuan yang tertuang dalam UU 7/2014 tentang Perdagangan. Di mana perizinan impor dilakukan oleh Menteri Perdagangan (pasal 49 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 1 UU 7/2014).

Ia melanjutkan, beberapa pasal lain di Perpres ini masih terdapat masalah. Seperti Pasal 6 yang berpotensi tumpang tindih kewenangan, hingga Pasal 8 yang seakan-akan memperlakukan barang impor sebagai raja.

"Perpres ini sangat membahayakan bagi produk-produk lokal bangsa Indonesia karena barang impor akan semakin membanjiri Indonesia," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA