Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Nomor Perkara Menggugat Perppu Corona, Besok MK Gelar Sidang Secara Langsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 27 April 2020, 06:31 WIB
Tiga Nomor Perkara Menggugat Perppu Corona, Besok MK Gelar Sidang Secara Langsung
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar persidangan secara langsung sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (28/4) besok.

Perppu 1/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang mulai berlaku mulai 31 Maret lalu diketahui banyak menuai kontroversi.

Gugatan dan permohonan pengujian Perppu tersebut disikapi dengan serius.
MK pun memutuskan untuk menggelar persidangan secara langsung di Ruang Sidang Pleno MK, seperti dikutip dari situs resmi MK.

Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi antara hakim konstitusi dengan Panitera dan Sekjen beserta jajarannya pada Jumat kemarin, yang dilakukan melalui konferensi video. Rapat koordinasi diikuti oleh seluruh Hakim Konstitusi.

"Kita setuju untuk melakukan sidang di satu ruangan dengan mengubah tempat posisi ruang persidangan sesuai protokol kesehatan yang berlaku," terang Ketua MK, Anwar Usman, kepada seluruh peserta rapat yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi.

Ada 3 nomor perkara yang menggugat Perppu 1/2020 atau banyak yang menyebutnya sebagai Perppu Corona.

Antara lain, gugatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, gugatan oleh Amien Rais dan kawan kawan, dan gugatan yang diajukan sendirian oleh Damai Hari Lubis.

Mereka semua sepakat meminta Pasal 27 dan beberapa pasal lainnya dihapus.

MAKI, misalnya, meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya. Sementara Amien Rais dan kawan kawan  menilai pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK, seperti yang tertera dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK.

Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan siap melaksanakan dan menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi tersebut.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA