“Saya meminta semua pihak untuk jernih dan berpikir obyektif,†kata Arteria dalam keteranganya, Senin (27/4).
Dia menjabarkan, soal kewenangan Polisi untuk menangkap karena ada fakta pesan provokasi penjarahan pada 30 April 2020 yang setelah dilakukan analisis dan penyelidikan pesan itu bersumber dari HP Ravio.
Saat itu, kata Arteria, Polisi belum mengetahui kalau HP Ravio yang menurut pengakuanya diretas.
“Sehingga demi hukum, upaya Kepolisian untuk meminta keterangan dan upaya paksa menangkap Ravio untuk kepentingan penyelidikan dapat diterima, karena dalam perspektif penegak hukum mereka menduga Ravio menjadi orang yang langsung yang mengirimkan pesan-pesan tersebut,†jelasnya.
Lalu kemudian, Arteria mengatakan, jika seandainya perbuatan tersebut nyata adanya provokasi tesebut menjadi kewajiban hukum Polri atas nama UU untuk melakukan fungsi penegakan hukum dan melindungi keamanan negara.
“Kini saatnya kita kawal bersama proses hukumnya dan saya yakin Polri profesional,†imbuh Arteria.
Di sisi lain, politisi PDIP ini meyakini, pemerintah tidak alergi akan kritik, Presiden Joko Widodo berkali-kali mengatakan dan mengingatkan bahwa pemerintahan yang efektif terlahir dari kritik .
“Istilah beliau mengatakan bahwa pemerintahan saat ini hidup dalam rumah kaca, yang siapapun dapat dengan mudah melihat dan mengkoreksi kerja-kerja pemerintahan,†pungkas Arteria.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.