Pasalnya, buntut dari kebijakan tersebut masyarakat dibuat resah akibat para eks napi itu berulah kembali. Terlebih, hal itu terjadi di tengah situasi sulit seperti saat ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengatakan, langkah hukum yang ditempuh oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H) itu sangat baik.
Bagaimana tidak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa eks napi yang dibebaskan itu telah membuat resah masyarakat. Sementara, di satu sisi kebijakan asimilasi ini hanya menguntungkan para napi lantaran bisa bebas dari Lapas.
"Jadi, hal yang wajar jika Yasonna digugat oleh sejumlah LSM karena kebijakan yang diambilnya. Karena kebijakannya dianggap menguntungkan napi dan merugikan masyarakat," demikian Ujang Komarudin yang juga pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Sebelumnya, Yasonna Laoly digugat oleh 3 LSM, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemik corona," ujar Direktur Eksekutif MAKI, Boyamin, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: