Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN Sepakat Dengan Pemerintah, Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 28 April 2020, 14:10 WIB
PAN Sepakat Dengan Pemerintah, Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker
Sekjen PAN, Eddy Soeparno/Net
rmol news logo Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sangat setuju dengan sikap pemerintah dan DPR yang menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan pada omnibus law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4).

"Terkait penundaan klaster tenaga kerja, kita setuju dan sepakat dengan pemerintah untuk menunda pembahasannya," tegas Eddy Soeparno.

Dia mengurai, fraksi PAN menilai omnibus law RUU Ciptaker ini diperlukan oleh negara dalam rangka mengatur regulasi dan memberikan kepastian hukum yang selama ini tumpang tindih. Karena itu, pembahasan RUU Ciptaker ini mesti dilakukan secara detail dan komprehensif.   

"PAN berpandangan bahwa pembahasan UU Ciptaker perlu dilakukan secara komprehensif, detail dan dengan kajian yabg mendalam agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup, tenaga kerja," urainya.

Namun demikian, lanjut Eddy, PAN tidak akan menarik kadernya yang telah dilibatkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut. Hal itu bertujuan agar kader PAN tetap bisa berkontribusi mengawal dan memberi masukan yang objektif pada pembahasan RUU sapu jagat itu.

"Justru kehadiran anggota kita di dalam pembahasan UU untuk mengawal prosesnya, agar aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada PAN, dapat tersampaikan secara langsung. Tugas anggota Fraksi PAN di dalam pembahasan UU Ciptaker adalah untuk memberikan masukan objektif, kritis dan konstruktif agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA