Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menperin 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri, dalam hal tatalaksana kerja di tengah wabah virus corona baru (Covid-19).
Menperin Agus Gumiwang menerangkan, surat edaran ini mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya.
“Yang mana dilakukan secara berkala pada setiap akhir pekan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).
Perusahaan-perusahaan ini nantinya menyampaikan laporan tersebut melalui portal SllNas (siinas.kemenperin.go.id), dengan menggunakan akun masing masing perusahaan.
Namun aturan ini, ditegaskan Agus Gumiwang, diberlakukan kepada perusahaan-perusahaan industri dan kawasan industri pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Menteri dari Partai Golkar itu berharap, Surat Edarannya dipatuhi dan dijalankan dengan benar. Sebagaimana sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
"Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI," tegas Menperin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: