Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Redam Potensi Konflik Distribusi Bansos, Pemerintah Didesak Beri Diskresi Kepada Aparat Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 29 April 2020, 12:28 WIB
Redam Potensi Konflik Distribusi Bansos, Pemerintah Didesak Beri Diskresi Kepada Aparat Desa
Dedi Mulyadi minta aparat desa diberi kewenangan diskresi dalam distribusi bansos ke warganya/Istimewa
rmol news logo Untuk mengantisipasi sekaligus meredam potensi konflik dalam proses distribusi bantuan dampak Covid-19 yang belum tepat sasaran atau belum mencerminkan rasa keadilan, pemerintah hendaknya membuat aturan yang memberikan kewenangan diskresi bagi Kepala Desa, RW, dan RT.

Untuk itu, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Dedi Mulyadi, meminta Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar mengoordinasikan seluruh kementerian dan kepala daerah untuk mengintegrasikan seluruh bantuan dampak Covid-19, serta membuat aturan pemberian kewenangan diskresi kepada aparatur desa dalam pendistribusian bantuan.

“Dengan kewenangan diskresi, kepala desa dan RW serta RT bisa melakukan inisiatif apabila ada hal mendesak terkait bantuan yang salah sasaran atau munculnya protes dari masyarakat karena belum mendapat bantuan dampak Covid-19,” kata Dedi Mulyadi saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar melalui telepon seluler, Rabu (29/4).

Menurut Dedi, nantinya diskresi bisa dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa. Kemudian diketahui oleh Camat, Kapolsek, serta Danramil.

Lanjut Dedi, regulasi diskresi ini harus dibuat agar tidak terus terjadi saling tuding mengenai pengelolaan dan distribusi bantuan sosial.

“Menko bisa ambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah bantuan itu melalui pemberian ruang diskresi kepala daerah, kepala desa, hingga RT dan RW,” ujar Dedi.

Menurutnya, diskresi juga bisa dilakukan ketika bantuan tersebut ternyata sampai ke orang kaya. Lalu kepala desa bisa mengubah data dan berdiskusi dengan Bhabikmabtimas dan Bhabinsa.

“Itu bisa menjadi dasar perubahan peruntukan atau perubahan besaran dana bantuan,” tambah mantan Bupati Purwakarta ini.

Misalnya, dana bantuan hanya cukup untuk 20 kepala keluarga. Namun ternyata di situ terdapat 50 KK yang berhak mendapat bantuan. Maka, kepala desa bisa mengambil hak inisiatif untuk membagi rata sehingga bisa mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

“Itu untuk meredam gejolak di masyarakat. Sambil menunggu bantuan berikutnya, bantuan yang sudah turun bisa dibagi rata,” demikian Dedi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA