Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Romahurmuziy Bebas, Begini Tanggapan Suharso Monoarfa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 April 2020, 21:55 WIB
Romahurmuziy Bebas, Begini Tanggapan Suharso Monoarfa
Romahurmuziy (berbatik cokelat)/Net
rmol news logo Mantan Ketua Umum PPP yang menjadi tervonis bersalah ata kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy diklaim pengacaranya Maqdir Ismail telah bebas dari hukuman pidana.

Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa pun membenarkan kabar baik perihal pembebasan Romahurmuziy dsri tahanan anti rasuah tersebut.

“Ya,” kata Suharso ketika dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).

Bebasnya Romi merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Senin (20/4) yang mengabulkan banding yang diajukan Romi. Sehingga, hukuman Romi dipotong 1 tahun dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri menghukum Romi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi pada Senin (20/1) kemarin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah adanya putusan PT DKI Jakarta pada Senin (27/4) kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA