Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwan Sumule: Pengawasan KPK Tidak Berguna Jika Perppu Corona Tetap Disetujui DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 30 April 2020, 08:13 WIB
Iwan Sumule: Pengawasan KPK Tidak Berguna Jika Perppu Corona Tetap Disetujui DPR
Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net
rmol news logo Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi gelontoran dana stimulus penanganan wabah virus corona baru atau Covid-19 dipertanyakan.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor 11/2020 yang ditangani Ketua KPK Frili Bahuri, komisi anti rasuah itu seperti hanya akan menyasar pengawasan pada bantuan sosial untuk masyarakat.

Artinya dari total Rp 450,1 triliun yang digelontorkan, hanya Rp 110 triliun alokasi dana untuk perlindungan sosial yang diawasi. Sementara pengawasan pada anggaran sisanya yang lebih besar justru tidak dilakukan.

Begitu kata Ketua Majelis Jaring Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kepada redaksi, Kamis (30/4).

“Rp 405 triliun di Perppu Corona hanya Rp 110 triliun yang masuk dalam "Jaring Pengaman Sosial". KPK sisir yang mana? Rp 110 triliun untuk wong cilik? Trus sisanya, Rp 295 triliun siapa yang awasi?” ujarnya bertanya-tanya.

Terlepas dari itu, menurutnya pengawasan dari KPK akan percuma jika DPR di masa persidangan selanjutnya menyetujui Perppu Corona.

Artinya, perppu tersebut akan berubah menjadi UU yang wajib ditaati setiap pejabat dan institusi negara. Di mana dalam perppu tertera sejumlah pasal yang memberi kekebalan bagi aparat hukum.

Seperti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Jadi Perppu 1/2020 kalau tidak ditolak DPR akan jadi UU dan tak guna juga ada pengawasan, karena pengguna kebal hukum,” tutup ketua DPP Partai Gerindra itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA