Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peneliti LP3ES: Perppu Corona Banyak Impunitas Dan Bertentangan Logika UU Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 April 2020, 13:25 WIB
Peneliti LP3ES: Perppu Corona Banyak Impunitas Dan Bertentangan Logika UU Tipikor
Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan/Net
rmol news logo Kehadiran Perppu 1/2020 tentang Keuangan Negara dan Sistem Stabilitas Keuangan Negara untuk Penanganan Covid-19 memang berpotensi melanggar konstitusi.

Bagaimana tidak, sejumlah pasal kontroversial dalam Perppu Corona itu banyak yang bertentangan dengan UUD 1945. Terutama pada klausul impunitas dalam Pasal 27 ayat 2 dan 3.

Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Malik Ruslan mengatakan, semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Bahkan, dalam kondisi darurat kebencanaan, seperti Covid-19, UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur pidana mati bagi yang korupsi.

Karena itu, dia menilai Perppu 1/2020 yang ditolak oleh banyak kalangan itu bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Perppu 1/2020 ini mengandung banyak impunitas," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk "Tetap Menjalankan Kebijakan Sesuai Amanah Konstitusi Di Masa Pandemik” pada Kamis (30/4).

"Jadi logika terbalik di Perppu 1/2020 yang bertentangan dengan logika UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Hukum justru makin keras dalam keadaan darurat bukan makin melunak," demikian Malik Ruslan.

Dalam Perppu 1/2020 Pasal 27 ayat 2 disebutkan, Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK serta LPS dan Pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 27 ayat 3 berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA