Begitu kata anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie dalam diskusi daring yang digelar LP3ES pada Kamis (30/4).
"Perspektif kita tentang keadaan darurat ini gamang. Kegamangan ini dimulai dengan persepsi yang salah mengenai Pasal 12 Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya," kata Jimly Asshiddiqie.
Selain itu, Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini juga menyinggung mengenai manajemen krisis yang dilakukan pemerintah. Di mana tampak pemerintah kurang sigap dan tidak berkoordinasi dengan baik.
"Manajemennya kayak manajemen bukan krisis gitu loh. Daerah mau minta PSBB aja harus izin Menkes, belum lagi Menteri A, Menteri B mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda," sambungnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: