Begitu pandangan yang dikatakan pakar hukum tata negara Universitas Parahayangan, Asep Warlan Yusuf, kepada wartawan, Kamis (30/4)
“Saya sangat setuju dengan adanya RUU ini. Tapi perlu ada pendalaman yang lebih baik,†ujar Asep Warlan.
Asep mengatakan aturan di sektor perizinan banyak mengalami tumpang tindih antara pusat dan daerah. Sehingga, perlu ada penyelesaian dan pembenahan lewat RUU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Asep mengatakan omnibus law jangan dilihat dari satu sisi. Menurutnya, RUU Cipta Kerja memiliki sisi yang bisa menerabas birokrasi yang selama ini menghambat perekonomian.
“Dengan RUU ini bisa diselesaikan yang seperti itu. Seluruh UU yang digabung dalam omnibus law itu ada masalah tumpang tindihnya, sehingga perlu diselesaikan dan ditata lewat RUU Cipta Kerja ini,†jelasnya.
Di sisi lain, Asep meminta semua pihak harus dilibatkan dalam merumuskan RUU Cipta Kerja. Bagi dia, dalam proses pembentukan sebuah UU harus ada partisipasi publik yang terdampak.
Bahkan, ahli yang objektif perlu dilibatkan agar aturan itu tidak bermasalah ketika diterapkan.
“Kalau ada partisipsi nanti dijalankan memiliki daya terima yang tinggi,†katanya.
Asep menyampaikan, setidaknya sisi baik RUU Cipta Kerja membuat proses penyusunan UU yang tumpang tindih hingga inkonsisten menjadi lebih cepat.
“Maka dengan RUU Cipta Kerja bisa sangat positif. Kedua, relatif lebih cepat. Karena satu-satu sektor akan memakan waktu,†ujar Asep.
Asep menambahkan RUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini.
“Kalau ini akan lambat sekali dalam penyusunannya pasti akan ada juga pelambatan pertumbuhan ekonomi,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: