Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Parpol Koalisi Kritik Perppu Covid-19, PKS: Tanggung Jawab Mereka Besar Kalau Pemerintah Sesat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 30 April 2020, 17:06 WIB
Parpol Koalisi Kritik Perppu Covid-19, PKS: Tanggung Jawab Mereka Besar Kalau Pemerintah Sesat
Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyambut baik sikap beberapa anggota DPR dari partai pendukung pemerintah yang turut mengkritik Perppu 1/2020.

Pasalnya, Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan konstitusi.

Begitu kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Kamis (30/4).

"Kami apresiasi parpol koalisi. Semua partai mesti mengkritisi Perppu ini, karena peluang disalahgunakannya jika tidak diawasi besar," kata Mardani Ali Sera.

Menurut dia, semua partai politik baik itu parpol koalisi maupun oposisi sedianya pasti memiliki pandangan kritis terhadap Perppu yang belakangan telah digugat oleh sejumlah tokoh bangsa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggung jawab parpol koalisi lebih besar jika pemerintahan sesat," tegasnya.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI ini meminta semua pihak memfokuskan diri untuk memastikan pemerintah yang telah mengeluarkan anggaran untuk penanganan Covid-19 tepat sasaran.

"Disaat sekarang kita perlu bersatu menjaga pemerintah benar dalam bekerja dan bisa bekerja. Kasihan rakyat, jika kita punya pemerintah yang salah dan tidak mampu," pungkasnya.

Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah anggota Komisi III DPR dari fraksi partai penduduk pemerintah mengkritik Perppu 1/2020.

Salah satunya, anggota Komisi III DPR fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan.

Dia mengkritik Perppu itu kenapa terkesan menegasikan kekuasan presiden dan utamanya soal imunitas bagi penyelenggara negara pada Perppu tersebut. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan konstitusi.

"Pembantu presiden gak usah minta imunitas di Perppu, karena tanpa Perppu sekalipun mereka akan terlindung sepanjang tidak ada "mens rea" nya," kata Arteria Dahlan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA