Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Omnibus Law RUU Ciptaker, Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Covid-19 Akan Sulit Dilakukan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 30 April 2020, 18:16 WIB
Tanpa Omnibus Law RUU Ciptaker, Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Covid-19 Akan Sulit Dilakukan
Omnibus Law/Net
rmol news logo Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) sangat diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia pasca pandemi Covid-19, guna mempercepat pemulihan sektor ekonomi.

Demikian yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional, Shinta W. Kamdani dalam diskusi FPCI yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis (30/4).

"Ketika pandemik berahir, yang akan kita lihat adalah permintaan lapangan kerja. Untuk mempersiapkan itu, yang kita butuhkan adalah membuat lapangan kerja," ujar Shinta.

Dengan RUU Ciptaker, pemerintah bisa mempersiapkan regulasi ketika nanti terjadi ledakan investasi.

"Itu (RUU Ciptaker) juga bisa meningkatkan kesempatan Indonesia untuk menciptakan Industri 4.0 karena fleksibilitas dan tingginya mobilitas pekerja dijamin dalam undang-undang," paparnya.

Kendati begitu, pemerintah juga, kata Shinta, harus mempersiapkan tenaga kerja yang memang siap untuk memenuhi hal tersebut.

"RUU Ciptaker harus dilanjutkan prosesnya di DPR," ujar Shinta.

Di sisi lain, mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dalam diskusi yang sama mengungkapkan, saat ini beberapa negara mulai berpikir untuk memindahkan industri manufakturnya keluar dari China.

Pasalnya, saat ini dunia tengah menghadapi "supply shock" karena China yang mendominasi pasar tidak bisa memenuhi permintaan akibat pandemik.

"Dengan adanya krisis ini, negara-negara lain seperti Eropa akan mulai memikirkan relokasi manufaktur mereka. Dan Indonesia diuntungkan dalam hal ini," ungkapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA