Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar Sidang Online, Jaksa Agung: Meski Belum Diatur KUHAP, Peradilan Tetap Pengikuti Perkembangan Teknologi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 30 April 2020, 21:24 WIB
Gelar Sidang Online, Jaksa Agung: Meski Belum Diatur KUHAP, Peradilan Tetap Pengikuti Perkembangan Teknologi
ST Burhanuddin/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung RI berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemik global Covid-19.

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan, persidangan online adalah jawaban bagi pencari keadilan selama masa pandemik Covid-19 melanda Indonesia.

"Pelayanan terhadap pencari keadilan harus tetap dilaksanakan. Kejaksaan Agung telah melaksanakan persidangan perkara online melalui sarana teleconference semasa pandemik ini," kata ST. Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4).

Dalam persidangan secara online melalui teleconference itu, kata dia, tidak ada lagi pertemuan langsung secara fisik antara jaksa, terdakwa, dan hakim.

"Kita lakukan persidangan di tempat masing-masing. Untuk jaksa tetap di kantor Kejaksaan Negeri, terdakwa tetap di Lembaga Pemasyarakatan, dan hakim tetap ada di Pengadilan Negeri," jelasnya.

Meski sempat ada beberapa kendala, Burhanuddin menilai, ini adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sekaligus upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak meluas.

"Awalnya memang sempat ada kendala teknis, tapi respon positif terus muncul. Bagi banyak masyarakat, ini adalah jalan terbaik untuk mencari keadilan dan melakukan persidangan," katanya.

Dukungan dan respon positif juga muncul dari jajaran penegak hukum lain. Meski belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Agung sudah memberikan lampu hijau bahwa persidangan secara online dapat dilaksanakan.

"KUHAP ini dibuat tahun 1981, teknologi saat itu tidak semasif saat ini. Namun penyelenggaraan penegakkan hukum saat ini juga tetap bisa mengikuti perkembangan teknologi," tuturnya.

Menurutnya, proses beracara secara online perlu dimasukkan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang baru. Sehingga jika ada hal-hal mendesak seperti wabah ini, maka jalan keluarnya sudah terakomodasi.

Tercatat, hingga awal April lalu lebih dari 10,000 perkara sudah bisa diselesaikan melalui sidang online.

Proses ini dilakukan sejak merebaknya pandemik Covid-19 dan memang jadi jalan keluar dalam penegakkan hukum dan penyelesaian perkara di lingkungan peradilan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA