Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Panggil Said Didu Terkait Pernyataan 'Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang Dan Uang'

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 April 2020, 21:34 WIB
Bareskrim Panggil Said Didu Terkait Pernyataan 'Luhut Hanya Pikirkan Uang, Uang Dan Uang'
Said Didu/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil mantan Sekretaris BUMN Said Didu terkait pernyataanya di sosial media yang menyebut Manteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan hanya memikirkan Uang, Uang dan Uang.

Dari salinan surat panggilan yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (30/4), Said Didu diminta untuk menghadap penyidik Kompol Silvester M Simamora pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020 di lantai 15 Direktorat Siber Bareskrim pukul 10.00 WIB.

Adapun surat pemanggilan ini, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020. Laporan polisi ini dibuat oleh Arief Patramijaya.

Dalam surat ini, Bareskrim Siber ingin mendengar dan meminta keterangan Said Didu sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi ekeltronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atasnama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada Selasa 28 April 2020 yang lalu.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA