Jurubicara Menko Luhut, Jodi Mahardi mengatakan tim kuasa hukum tersebut telah melaporkan Said Didu pada awal April lalu dan saat ini perkara telah ditangani oleh pihak Bareskrim Mabes Polri.
“Ya, benar sudah dilaporkan oleh tim pengacara tertanggal 8 April 2020. Proses berikutnya biar ditangani pihak kepolisian berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku,†ujar Jodi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat(1/5).
Jodi mengatakan empat orang pengacara tersebut antara lain, Malik Bawazier, Patra M Zein, Riska Elita, dan Nelson Darwin untuk melawan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Eks Wamenkumham Denny Indrayana, dan pakar hukum Teuku Nasrullah yang menjadi kuasa hukum dari Said Didu.
Pihaknya mengatakan bahwa Menko Luhut telah menyerahkan sepenuhnya perkara pencemaran nama baiknya tersebut kepada empat tim kuasa hukumnya.
“Pak Menko sudah memberi mandat kepada tim pengacara untuk menangani hal ini karena beliau fokus melaksanakan tugasnya sebagai Menko Marves,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: