Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rayakan Hari Buruh, Ketua DPR Ingatkan Untuk Tetap Jaga Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 01 Mei 2020, 09:45 WIB
Rayakan Hari Buruh, Ketua DPR Ingatkan Untuk Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Ketua DPR RI, Puan Maharani/Net
rmol news logo Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Jumat (1/5) memang berbeda dari biasanya. Ada kondisi yang harus disikapi dengan serius oleh para buruh yang merayakan May Day di tengah kondisi pandemik virus corona baru (Covid-19).

“Hari ini, 1 Mei 2020, kita merayakan Hari Buruh. Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Mantan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengaku prihatin perayaan Hari Buruh kali ini di tengah musibah pandemik Covid-19. Pihaknya meminta kepada para buruh untuk menjaga protokol kesehatan selama merayakan Hari Buruh.

“Sayangnya, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemik Covid-19. Karena itu, mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman kepada protokol kesehatan pandemik Covid-19 tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh,” imbuhnya.

DPR, kata Puan, akan selalu memberikan perhatian besar kepada para buruh untuk dapat terjamin haknya di tengah pandemik Covid-19 ini, termasuk mendapat upah yang layak. Sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang meski berada di tengah kondisi pandemik.

Bentuk perhatian DPR terhadap nasib para buruh yakni dengan meminta badan legislasi untuk menunda sementara pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Saat ini DPR sedang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para buruh. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal, apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini,” bebernya.

“Karena itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.  Sehingga DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya. Kita ingin RUU Cipta Kerja mewujudkan cipta sejahtera bagi masyarakat, khususnya para buruh,” demikian Puan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA