Begitu dikatakan anggota Komisi IX DPR RI, Intan Fauzi, dalam diskusi online yang diselenggarakan oleh Media Center DPP PAN dengan tema 'Nasib Pekerja: Kena PHK tapi Dilarang Mudik. Lantas Bagaimana Solusinya?', Jumat (1/5).
Intan Fauzi menyebutkan bahwa penerapan PSBB juga sudah sesuai dengan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"PSBB itu sudah ada di pasal 49 UU Karantina Kesehatan, yaitu pembatasan kerja dan belajar, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan fasilitas umum, nah semua sudah berjalan," ujarnya.
Bagi Intan, dengan PSBB maka masyarakat masih bisa melaksnakan aktifitas harian untuk perekonomian. Walaupun, semua menjadi lebih terbatas.
"Artinya sudah tepat pemerintah memilih PSBB, supaya ekonomi tetap bergerak atau tidak
lockdown," katanya.
Meski begitu, lanjutnya, perlu ada sanksi tegas dalam hal-hal terntentu. Terutama, dalam kegiatan yang menimbulkan keramaian dan rentan menularkan virus corona baru atau Covid-19.
"Harus tegas, ada sanksi dalam penerapannya. Virus ini menular dari orang ke orang, artinya mobilitas orangnya yang harus dibatasi," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.